Posts

Showing posts from November, 2019

Contoh Surat Lamaran Kerja Formal Simpel

Ponorogo, 6 juli 2019 Perihal : Lamaran Pekerjaan  Kepada Yth,  Bapak/Ibu  Pemilik Toko  Uhuii Music & Sport  Di Jln. Pramuka  Dengan hormat,  Berdasarkan informasi yang saya peroleh bahwa toko Uhuii Musik & Sport yang Bapak?/ Ibu miliki saat ini sedang memerlukan karyawati sebagai penjaga toko. Oleh karena itu saya mengajukan permohonan untuk mengisi posisi tersebut.  Data singkat saya seperti  berikut: Nama     : Ratna Purwitasari Tempat tanggal lahir : Madiun, 18 agustus 1999 Pendidikan terakhir   : MA DARUSSALAM Ketandan Dagangan Madiun Alamat      : Ds. Morang Rt/Rw : 024/011 Kecamatan kare Kabupaten Madiun Telp Hp (wa)      : 087860075307 E-mail      : ratnaps1603@gmail.com  Sebagai bahan pertimbangan saya lampirkan: Daftar Riwayat Hidup Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Fotocopy ijasah  Demikian surat permoho...

CONTOH LAPORAN PRAKTIKUM KEWIRAUSAHAAN MANUFAKTUR

Image
PRAKTIKUM KEWIRAUSAHAAN I (MANUFAKTUR) “SHELIFA BAG” LAPORAN PRAKTIKUM KEWIRAUSAHAAN Disusun Oleh Kelompok 13:  Agus Tarmo Kusuma (210716120) Sriyatin (210716121) Nur Afriyanti (210716069) Putri Maghfi (210716013) Dosen Pengampu: Yulia Anggraini, MM. JURUSAN EKONOMI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM IAIN PONOROGO 2018 LEMBAR PENGESAHAN LAPORAN PRAKTIKUM Nama daan Jenis Usaha      : Shelifa Bag Tempat dan Waktu Pelaksanaan :Ponorogo, 24 September s/d 30 September 2018  Anggota Tim      : Agus Tarmo Kusuma Putri Maghfi Nur Afriyanti Sriyatin Laporan Praktikum tahap 1 ini telah diteliti dan disahkan oleh dosen pembimbing. Ponorogo, 01 Oktober 2018 Mengesahkan: Mengetahui, KATA PENGANTAR Puji dan syukur kami panjatkan atas kehadiran Allah SWT, karena atas pertolongan-Nyalah kami dapat menyelesaikan tugas praktikum kewirausahaan I (Ja...

SAMPAI KAPAN INDONESIA TANPA REGULASI RECALL OTOMOTIF ?

Image
Nama : Agus Tarmo Kusuma NIM  : 210716120 Kelas : ES D SAMPAI KAPAN INDONESIA TANPA REGULASI RECALL OTOMOTIF ? 26 Juni 2019 pada pukul 08.15 WIB Penulis : Fadli Sumber: https://www.motoris.id/autokritik/11681/sampai-kapan-indonesia-tanpa-regulasi-recall-otomotif/    Jakarta Motoris — Konsumen di Indonesia boleh jadi paling merugi kalau berurusan dengan perlindungan khususnya di bidang otomotif. Praktik kampanye perbaikan massal atau recall karena cacat produksi masih belum jelas regulasinya, meskipun bakal ada payung hukumnya. Kerangka aturan recall ini tersurat dalam paket kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, yang menggantikan Keputusan Menteri Nomor KM. 9 tahun 2004. Selama ini, Indonesia hanya memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun tidak spesifik mengatur soal otomotif. Apalagi regulasi yang membahas khusus soal mobil atau sepeda motor yang cacat pr...