SAMPAI KAPAN INDONESIA TANPA REGULASI RECALL OTOMOTIF ?
Nama : Agus Tarmo Kusuma
NIM : 210716120
Kelas : ES D
26 Juni 2019 pada pukul 08.15 WIB
Penulis : Fadli
Sumber: https://www.motoris.id/autokritik/11681/sampai-kapan-indonesia-tanpa-regulasi-recall-otomotif/
Jakarta Motoris — Konsumen di Indonesia boleh jadi paling merugi kalau berurusan dengan perlindungan khususnya di bidang otomotif. Praktik kampanye perbaikan massal atau recall karena cacat produksi masih belum jelas regulasinya, meskipun bakal ada payung hukumnya.
Kerangka aturan recall ini tersurat dalam paket kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, yang menggantikan Keputusan Menteri Nomor KM. 9 tahun 2004.
Selama ini, Indonesia hanya memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun tidak spesifik mengatur soal otomotif. Apalagi regulasi yang membahas khusus soal mobil atau sepeda motor yang cacat produksi, sehingga merugikan konsumen. Apalagi kalau sudah menyangkut keselamatan atau di sebagian kasus yang bisa menyebabkan kematian manusia.
Malah, para agen pemegang merek di Indonesia, sering semena-mena melakukan kampanye perbaikan massal terselubung atau silent recall, di mana perbaikan dilakukan kepada konsumen tanpa ada pengumuman yang disampaikan terbuka via media massa.
Fenomena mobil atau motor yang diproduksi di Indonesia, kena recall di negara ekspor yang punya regulasi jelas, juga kerap terjadi. Tapi, di Indonesia, diklaim aman, karena alibi punya spesifikasi yang berbeda, padahal menggunakan komponen dari pemasok yang sama.
Ada juga merek yang menyurati, satu per satu konsumen menyampaikan kalau ada hal yang perlu diperbaiki pada kendaraan yang dibelinya. Masalahnya, kalau menyangkut kendaraan yang berusia 5 tahun ke atas, perpindahan kepemilikan konsumen sangat mungkin terjadi. Jadi, surat pemberitahuan tidak akan sampai sasaran.
Lantas, bagaimana konsumen yang tidak menerima surat ? Harus menerima nasib buruk!. Paling menyedihkan, banyak merek di Indonesia yang melakukan recall, tapi menyebutnya dengan jargon-jargon khusus yang terasa lebih lunak ditelinga konsumen. Bagaimanapun recall itu masih aib bagi merek otomotif.
Padahal di negara asal mereka, setiap prinsipal sangat menjunjung tinggi hak-hak konsumen. Para prinsipal melihat recall sebagai bentuk tanggung jawab, bukan jadi ajang adu jago ngeles, mengingkari kalau kendaraannya cacat produksi.
Poin-poin soal recall tertera pada BAB XIII tentang Ketentuan Lain-Lain. Tapi, untuk menjadikan regulasi ini lebih kuat, pemerintah perlu segera mengeluarkan regulasi baru Peraturan Menteri Perhubungan yang khusus terkait hal ini. Kutipan regulasi ini dalam ayat 6 pasal 79, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33/2018, yang isinya:
Pasal 79
(1) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
(2) Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Cacat desain; atau
b. Kesalahan produksi.
(3) Terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
(4) Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal.
(5) Terhadap kendaraan bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Motoris berharap, mudah-mudahan itikad dari pemerintah melindungi konsumen dari produk otomotif ini berbuah baik. Pasalnya, kalau sudah menyangkut faktor keselamatan, recall bersifat mutlak dan tidak bisa dikompromi.
Diharapkan, meskipun ada masukan (lobi) dari pabrikan otomotif yang berbisnis di Indonesia, pemerintah tetap mendahulukan kepentingan publik. Semoga!
Analisis:
1. Terdapat babyak sekali kasus penyembunyian hak recall dengan diganti penawaran lain yang tentu berbayar
2. Masyarakat kurang mengetahui hal seperti ini, terutama konsumen yang kurang memahami pengetahuan terkait dengan registrasi pra transaksi kepada pihak produsen atau distributor
3. Pihak berwajib masih kurang jeli dalam mengatasi keresahan yang tidak diketahui oleh masyarakat awam
4. Kurangnya pemberian pemahaman baik berupa sosialisasi maupun pendidikan kepada konsumen
Solusi:
1. Pemerintah perlu lebih menekankan hukum terhadap Perlindungan Konsumen khususnya pada bidang otomotif
2. Masyarakat perlu diberi pemahaman melalui pendidikan dan sosisalisasi oleh pihak dinas perhubungan (dishub) atau oleh pihak distributor maupun produsen
3. Pihak produsen seharusnya lebih transparan dalam memberikan informasi kepada konsumen
4. Pihak hukum sebaiknya lebih tegas dalam menangani kasus ini.
NIM : 210716120
Kelas : ES D
SAMPAI KAPAN INDONESIA TANPA REGULASI RECALL OTOMOTIF ?
26 Juni 2019 pada pukul 08.15 WIB
Penulis : Fadli
Sumber: https://www.motoris.id/autokritik/11681/sampai-kapan-indonesia-tanpa-regulasi-recall-otomotif/
Jakarta Motoris — Konsumen di Indonesia boleh jadi paling merugi kalau berurusan dengan perlindungan khususnya di bidang otomotif. Praktik kampanye perbaikan massal atau recall karena cacat produksi masih belum jelas regulasinya, meskipun bakal ada payung hukumnya.
Kerangka aturan recall ini tersurat dalam paket kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, yang menggantikan Keputusan Menteri Nomor KM. 9 tahun 2004.
Selama ini, Indonesia hanya memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun tidak spesifik mengatur soal otomotif. Apalagi regulasi yang membahas khusus soal mobil atau sepeda motor yang cacat produksi, sehingga merugikan konsumen. Apalagi kalau sudah menyangkut keselamatan atau di sebagian kasus yang bisa menyebabkan kematian manusia.
Malah, para agen pemegang merek di Indonesia, sering semena-mena melakukan kampanye perbaikan massal terselubung atau silent recall, di mana perbaikan dilakukan kepada konsumen tanpa ada pengumuman yang disampaikan terbuka via media massa.
Fenomena mobil atau motor yang diproduksi di Indonesia, kena recall di negara ekspor yang punya regulasi jelas, juga kerap terjadi. Tapi, di Indonesia, diklaim aman, karena alibi punya spesifikasi yang berbeda, padahal menggunakan komponen dari pemasok yang sama.
Ada juga merek yang menyurati, satu per satu konsumen menyampaikan kalau ada hal yang perlu diperbaiki pada kendaraan yang dibelinya. Masalahnya, kalau menyangkut kendaraan yang berusia 5 tahun ke atas, perpindahan kepemilikan konsumen sangat mungkin terjadi. Jadi, surat pemberitahuan tidak akan sampai sasaran.
Lantas, bagaimana konsumen yang tidak menerima surat ? Harus menerima nasib buruk!. Paling menyedihkan, banyak merek di Indonesia yang melakukan recall, tapi menyebutnya dengan jargon-jargon khusus yang terasa lebih lunak ditelinga konsumen. Bagaimanapun recall itu masih aib bagi merek otomotif.
Padahal di negara asal mereka, setiap prinsipal sangat menjunjung tinggi hak-hak konsumen. Para prinsipal melihat recall sebagai bentuk tanggung jawab, bukan jadi ajang adu jago ngeles, mengingkari kalau kendaraannya cacat produksi.
Poin-poin soal recall tertera pada BAB XIII tentang Ketentuan Lain-Lain. Tapi, untuk menjadikan regulasi ini lebih kuat, pemerintah perlu segera mengeluarkan regulasi baru Peraturan Menteri Perhubungan yang khusus terkait hal ini. Kutipan regulasi ini dalam ayat 6 pasal 79, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33/2018, yang isinya:
Pasal 79
(1) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
(2) Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Cacat desain; atau
b. Kesalahan produksi.
(3) Terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
(4) Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal.
(5) Terhadap kendaraan bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Motoris berharap, mudah-mudahan itikad dari pemerintah melindungi konsumen dari produk otomotif ini berbuah baik. Pasalnya, kalau sudah menyangkut faktor keselamatan, recall bersifat mutlak dan tidak bisa dikompromi.
Diharapkan, meskipun ada masukan (lobi) dari pabrikan otomotif yang berbisnis di Indonesia, pemerintah tetap mendahulukan kepentingan publik. Semoga!
Analisis:
1. Terdapat babyak sekali kasus penyembunyian hak recall dengan diganti penawaran lain yang tentu berbayar
2. Masyarakat kurang mengetahui hal seperti ini, terutama konsumen yang kurang memahami pengetahuan terkait dengan registrasi pra transaksi kepada pihak produsen atau distributor
3. Pihak berwajib masih kurang jeli dalam mengatasi keresahan yang tidak diketahui oleh masyarakat awam
4. Kurangnya pemberian pemahaman baik berupa sosialisasi maupun pendidikan kepada konsumen
Solusi:
1. Pemerintah perlu lebih menekankan hukum terhadap Perlindungan Konsumen khususnya pada bidang otomotif
2. Masyarakat perlu diberi pemahaman melalui pendidikan dan sosisalisasi oleh pihak dinas perhubungan (dishub) atau oleh pihak distributor maupun produsen
3. Pihak produsen seharusnya lebih transparan dalam memberikan informasi kepada konsumen
4. Pihak hukum sebaiknya lebih tegas dalam menangani kasus ini.

Wew
ReplyDelete